Knowledgebase
Aspirasi > Aspirasi Disdukcapil Kab. Ogan Komering Ulu > Knowledgebase

Cari Bantuan:


Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL-el)

Solution

1.    Persyaratan penerbitan KTP-EL baru bagi WNI :

a.    Pemohon telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah menikah/kawin;

b.    Surat pengantar dari Ketua RT/RW.

c.    Mengisi Formuilir Permohonan KTP-EL (F-1.21) yang ditandatangani yang bersangkutan, Kepala Desa/Lurah dan Camat;

d.    Foto copy KK;

e.   Foto copy kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan dan atau akta cerai bagi penduduk yang belum berumur 17 tahun.

f.      Foto copy Kutipan Akta Kelahiran;

g.   Pas fhoto ukuran 2 x 3 cm, dengan latar belakang warna merah untuk penduduk yang lahir pada tahun ganjil dan warna biru untuk penduduk yang lahir pada tahun genap,       70 % tampak wajah, boleh pakai jilbab tanpa jadar;

h.   Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.

2. Persyaratan penerbitan KTP-EL karena hilang atau rusak :

a.    Formulir Pemohonan KTP-EL yang ditandatanganin oleh yang bersangkutan (F-1.21) bagi WNI dan (F-1.22) bagi orang asing;

b.    Surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau membawa KTP-EL yang rusak;

c.    Foto copy KK;

d.    Foto copy paspor dan Izin Tinggal Tetap bagi WNA.

3. Persyaratan penerbitan KTP-EL karena Pindah Datang :

a.    Formulir Pemohonan KTP-EL yang ditandatanganin oleh yang bersangkutan (F-1.21) bagi WNI dan (F-1.22) bagi orang asing;

b.    Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang;

c.    Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah.

d.    Kartu Keluarga.

4.    Persyaratan penerbitan KTP-EL karena perpanjangan :

a.    Formulir Pemohonan KTP-EL yang ditandatanganin oleh yang bersangkutan (F-1.21) bagi WNI dan (F-1.22) bagi orang asing;

b.    Surat pengantar RT/RW;

c.    Foto copy KK;

d.    KTP-EL lama/yang habis masa berlakunya;

e.    Foto copy paspor, Izin Tinggal Tetap dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi WNA yang memiliki Izin Tinggal Tetap.

5. Persyaratan Penerbitan KTP-EL karena adanya perubahan data :

a.    Formulir Pemohonan KTP-EL yang ditandatanganin oleh yang bersangkutan (F-1.21) bagi WNI dan (F-1.22) bagi orang asing;

b.    Foto copy KK;

c.    KTP-EL lama;

d.    Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan atau perisiwa penting.

 
Was this article helpful? yes / no
Related articles Pelayanan Pencatatan Kelahiran dan Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran
Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan
Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pindah (SKP) Antar Kabupaten/Kota atau Antar Propinsi
Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang (SKP) Antar Kabupaten/Kota atau Antar Propinsi
Penerbitan Kartu Keluarga (KK)
Article details
Article ID: 24
Category: Dokumen Kependudukan
Rating (Votes): Article rated 3.1/5.0 (17)

 
« Go back