1. Persyaratan penerbitan KTP-EL baru bagi WNI :
a. Pemohon telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah menikah/kawin;
b. Surat pengantar dari Ketua RT/RW.
c. Mengisi Formuilir Permohonan KTP-EL (F-1.21) yang ditandatangani yang bersangkutan, Kepala Desa/Lurah dan Camat;
d. Foto copy KK;
e. Foto copy kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan dan atau akta cerai bagi penduduk yang belum berumur 17 tahun.
f. Foto copy Kutipan Akta Kelahiran;
g. Pas fhoto ukuran 2 x 3 cm, dengan latar belakang warna merah untuk penduduk yang lahir pada tahun ganjil dan warna biru untuk penduduk yang lahir pada tahun genap, 70 % tampak wajah, boleh pakai jilbab tanpa jadar;
h. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
2. Persyaratan penerbitan KTP-EL karena hilang atau rusak :
a. Formulir Pemohonan KTP-EL yang ditandatanganin oleh yang bersangkutan (F-1.21) bagi WNI dan (F-1.22) bagi orang asing;
b. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau membawa KTP-EL yang rusak;
c. Foto copy KK;
d. Foto copy paspor dan Izin Tinggal Tetap bagi WNA.
3. Persyaratan penerbitan KTP-EL karena Pindah Datang :
b. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang;
c. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah.
d. Kartu Keluarga.
4. Persyaratan penerbitan KTP-EL karena perpanjangan :
b. Surat pengantar RT/RW;
d. KTP-EL lama/yang habis masa berlakunya;
e. Foto copy paspor, Izin Tinggal Tetap dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi WNA yang memiliki Izin Tinggal Tetap.
5. Persyaratan Penerbitan KTP-EL karena adanya perubahan data :
b. Foto copy KK;
c. KTP-EL lama;
d. Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan atau perisiwa penting.
« Go back