1. Persyaratan penerbitan Surat Keterangan Pindah (SKP) Antar Kabupaten/Kota atau Antar Propinsi :
a. Surat Pengantar Pindah Antar Kabupaten/Kota atau Antar Provinsi dari Camat (F.1-35);
b. Formulir Permohonan Pindah Antar Kabupaten/Kota atau Antar Propinsi (F-1.36);
c. Kartu Keluarga, dan;
d. KTP-EL.
SKP digunakan sebagai dasar Proses perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga dalam KK yang tidak pindah dan Perekaman ke dalam database kependudukan.
« Go back