Knowledgebase
Aspirasi > Aspirasi Disdukcapil Kab. Ogan Komering Ulu > Knowledgebase

Cari Bantuan:


Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang (SKP) Antar Kabupaten/Kota atau Antar Propinsi

Solution

Persyaratan Penerbitan SKP Antar Kabupaten/Kota atau Antar Propinsi :

a.    Surat Keterangan Pindah Antar Kabupaten/Kota atau Antar Provinsi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota Asal (F-1.37); dan

b.    Formulir Permohonan Pindah Datang Antar Kabupaten/Kota atau Antar Provinsi yang diketahui oleh Camat (F-1.39).

       SKP digunakan sebagai dasar  Proses Penerbitan KK dan KTP-EL dengan alamat baru dan Perekaman ke dalam database kependudukan.

 
Was this article helpful? yes / no
Related articles Pelayanan Pencatatan Kelahiran dan Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran
Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan
Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pindah (SKP) Antar Kabupaten/Kota atau Antar Propinsi
Penerbitan Kartu Keluarga (KK)
Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL-el)
Article details
Article ID: 26
Category: Dokumen Kependudukan
Rating (Votes): Article rated 3.5/5.0 (16)

 
« Go back