Persyaratan Penerbitan SKP Antar Kabupaten/Kota atau Antar Propinsi :
a. Surat Keterangan Pindah Antar Kabupaten/Kota atau Antar Provinsi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota Asal (F-1.37); dan
b. Formulir Permohonan Pindah Datang Antar Kabupaten/Kota atau Antar Provinsi yang diketahui oleh Camat (F-1.39).
SKP digunakan sebagai dasar Proses Penerbitan KK dan KTP-EL dengan alamat baru dan Perekaman ke dalam database kependudukan.
« Go back