 |
1. Persyaratan pencatatan dan penerbitan biodata penduduk WNI:
|
|
 |
1. Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga (KK) baru bagi WNI :
|
|
 |
1. Persyaratan penerbitan KTP-EL baru bagi WNI :
|
|
 |
1. Persyaratan penerbitan Surat Keterangan Pindah (SKP) Antar Kabupaten/Kota atau Antar Propinsi :
|
|
 |
Persyaratan Penerbitan SKP Antar Kabupaten/Kota atau Antar Propinsi :
a. |
|
 |
a. Surat Keterangan Kelahiran (F-1.01) yang ditandatanganin pemohon dan diketahui Kepala Desa/Lurah;
|
|
 |
a. Formulir Pencatatan Perkawinan (F-2.12).
|
|
 |
1. Setiap pembatalan perkawinan wajib dilaporkan oleh Penduduk yang mengalami pembatalan perkawinan kepada Dinas paling lambat 90 (sembilan puluh) hari |
|
 |
a. Formulir Pencatatan Perceraian (F-2.19);
|
|
 |
a. Menyerahkan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Mengenai Pembatalan Perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
|
|
 |
a. Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa/Lurah (F-2.29);
|
|
 |
a. Menyerahkan Kutipan Akta Kelahiran Anak.
|
|
 |
a. Surat pengantar dari RT/RW dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah.
|
|
 |
a. Surat pengantar dari RT/RW dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah.
|
|
 |
a. Salinan Penetapan Pengadilan Negeri tentang Perubahan Nama.
|
|
 |
a. Salinan Keputusan Presiden mengenai Perubahan Status Kewarganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia.
|
|
 |
a. Penetapan pengadilan mengenai peristiwa penting lainnya.
|
|
 |
a. Persyaratan Pencatatan Pembentulan Akta Pencatatan Sipil dilakukan pada Instansi Pelaksana/Dinas yang mengeluarkan Akta Catatan Sipil.
|
|
 |
a. Persyaratan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana/Dinas;
|
|
 |
1. Persyaratan penerbitan KIA baru bagi anak WNI usia kurang dari 5 tahun yang diterbitkan bersamaan dengan penerbitan Akta Kelahiran :
|
|