Knowledgebase
Aspirasi > Aspirasi Disdukcapil Kab. Ogan Komering Ulu > Knowledgebase

Cari Bantuan:


» Category: Dokumen Kependudukan  (Go back)

» Articles in this category:

 
Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Biodata Penduduk Article rated 3.0/5.0
1. Persyaratan pencatatan dan penerbitan biodata penduduk WNI:
Penerbitan Kartu Keluarga (KK) Article rated 3.2/5.0
1.    Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga (KK) baru bagi WNI :
Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL-el) Article rated 3.1/5.0
1.    Persyaratan penerbitan KTP-EL baru bagi WNI :
Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pindah (SKP) Antar Kabupaten/Kota atau Antar Propinsi Article rated 3.5/5.0
1.    Persyaratan penerbitan Surat Keterangan Pindah (SKP) Antar Kabupaten/Kota atau Antar Propinsi :
Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang (SKP) Antar Kabupaten/Kota atau Antar Propinsi Article rated 3.5/5.0
Persyaratan Penerbitan SKP Antar Kabupaten/Kota atau Antar Propinsi : a.   
Pelayanan Pencatatan Kelahiran dan Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran Article rated 3.0/5.0
a. Surat Keterangan Kelahiran (F-1.01) yang ditandatanganin pemohon dan diketahui Kepala Desa/Lurah;
Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan Article rated 3.2/5.0
a.    Formulir Pencatatan Perkawinan (F-2.12).
Pelayanan Pencatatan Pembatalan Perkawinan dan Penerbitan Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan Article rated 3.0/5.0
1. Setiap pembatalan perkawinan wajib dilaporkan oleh Penduduk yang mengalami pembatalan perkawinan kepada Dinas paling lambat 90 (sembilan puluh) hari
Pelayanan Pencatatan Perceraian dan Penerbitan Kutipan Akta Perceraian Article rated 3.0/5.0
a.    Formulir Pencatatan Perceraian (F-2.19);
Pelayanan Pencatatan Pembatalan Perceraian dan Penerbitan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian Article rated 3.0/5.0
a.    Menyerahkan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Mengenai Pembatalan Perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pelayanan Pencatatan Kematian dan Penerbitan Kutipan Akta Kematian Article rated 2.8/5.0
a.    Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa/Lurah (F-2.29);
Pelayanan Pencatatan Pengangkatan Anak Article rated 3.0/5.0
a.    Menyerahkan Kutipan Akta Kelahiran Anak.
Pelayanan Pencatatan Pengakuan Anak dan Penerbitan Kutipan Akta Pengakuan Anak Article rated 3.0/5.0
a.    Surat pengantar dari RT/RW dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah.
Pelayanan Pencatatan Pengesahan Anak Article rated 3.0/5.0
a.    Surat pengantar dari RT/RW dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah.
Pelayanan Pencatatan Perubahan Nama Article rated 3.0/5.0
a.    Salinan Penetapan Pengadilan Negeri tentang Perubahan Nama.
Pelayanan Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan Article rated 3.0/5.0
a. Salinan Keputusan Presiden mengenai Perubahan Status Kewarganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia.
Pelayanan Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya (Catatan Pinggir) Article rated 2.8/5.0
a.    Penetapan pengadilan mengenai peristiwa penting lainnya.
Pelayanan Pencatatan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil Article rated 3.0/5.0
a. Persyaratan Pencatatan Pembentulan Akta Pencatatan Sipil dilakukan pada Instansi Pelaksana/Dinas yang mengeluarkan Akta Catatan Sipil.
Pelayanan Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil Article rated 3.0/5.0
a.  Persyaratan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana/Dinas;
Pelayanan Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) Article rated 3.0/5.0
1.  Persyaratan penerbitan KIA baru bagi anak WNI usia kurang dari 5 tahun yang diterbitkan bersamaan dengan penerbitan Akta Kelahiran :