a. Menyerahkan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Mengenai Pembatalan Perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
b. Menyerahkan Kutipan Akta Perceraian.
c. Photo copy KTP-EL yang bersangkutan.
d. Photo copy Kartu Keluarga.
e. Bagi WNA membawa dokumen Imigrasi (pasport) dan STLD (Surat Tanda Lapor Diri) dari Kepolisian.
f. SKTT bagi WNA Tinggal Batas.
« Go back