Knowledgebase
Aspirasi > Aspirasi Disdukcapil Kab. Ogan Komering Ulu > Knowledgebase

Cari Bantuan:


Pelayanan Pencatatan Pembatalan Perkawinan dan Penerbitan Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan

Solution

1. Setiap pembatalan perkawinan wajib dilaporkan oleh Penduduk yang mengalami pembatalan perkawinan kepada Dinas paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah putusan pengadilan tentang pembatalan perkawinan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, untuk dilakukan pencatatan dan diterbitkan Surat Keterangan Pembatalan Perkawinannya.

2. Pencatatan pembatalan perkawinan dilakukan dengan menyerahkan Salinan Putusan Pengadilan mengenai pembatalan perkawinan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan Kutipan Akta Perkawinan.

3. Pencatatan pembatalan perkawinan sebagaimana dimaksud di atas, tidak termasuk pembatalan perkawinan penduduk yang beragama Islam.

 
Was this article helpful? yes / no
Related articles Pelayanan Pencatatan Kelahiran dan Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran
Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan
Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pindah (SKP) Antar Kabupaten/Kota atau Antar Propinsi
Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang (SKP) Antar Kabupaten/Kota atau Antar Propinsi
Penerbitan Kartu Keluarga (KK)
Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL-el)
Article details
Article ID: 29
Category: Dokumen Kependudukan
Rating (Votes): Article rated 3.0/5.0 (12)

 
« Go back