a. Formulir Pencatatan Perkawinan (F-2.12).
b. Surat keterangan perkawinan dari pemuka agama/penghayat kepercayaan/salinan penetapan pengadilan.
c. Fotocopy Kutipan akta kelahiran suami istri.
d. Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan (NA) Suami dan Istri.
e. Pas Photo berdampingan ukuran 4x6 cm sebanyak 3 lembar.
f. Dua orang saksi yang telah berusia 21 tahun ke atas.
g. Izin dari komandan dan bagi anggota TNI/Polri.
« Go back