Knowledgebase
Aspirasi > Aspirasi Disdukcapil Kab. Ogan Komering Ulu > Knowledgebase

Cari Bantuan:


Pelayanan Pencatatan Pengangkatan Anak

Solution

a.    Menyerahkan Kutipan Akta Kelahiran Anak.

b.    Menyerahkan Penetapan Pengadilan Negeri tentang Pengangkatan Anak.

c.    KTP-EL dan KK pemohon.

d.    Anak yang diangkat prioritas belum berusia 6 (enam) tahun pasal 12 ayat (2) PP Nomor 54 Tahun 2007.

e.    Orang tua angkat berumur maksimal 55 Tahun dan minimal 30 tahun.

f.   Beragama sama dengan anak angkat.

 
Was this article helpful? yes / no
Related articles Pelayanan Pencatatan Kelahiran dan Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran
Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan
Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang (SKP) Antar Kabupaten/Kota atau Antar Propinsi
Penerbitan Kartu Keluarga (KK)
Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL-el)
Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Biodata Penduduk
Article details
Article ID: 33
Category: Dokumen Kependudukan
Rating (Votes): Article rated 3.0/5.0 (12)

 
« Go back