a. Menyerahkan Kutipan Akta Kelahiran Anak.
b. Menyerahkan Penetapan Pengadilan Negeri tentang Pengangkatan Anak.
c. KTP-EL dan KK pemohon.
d. Anak yang diangkat prioritas belum berusia 6 (enam) tahun pasal 12 ayat (2) PP Nomor 54 Tahun 2007.
e. Orang tua angkat berumur maksimal 55 Tahun dan minimal 30 tahun.
f. Beragama sama dengan anak angkat.
« Go back