a. Persyaratan Pencatatan Pembentulan Akta Pencatatan Sipil dilakukan pada Instansi Pelaksana/Dinas yang mengeluarkan Akta Catatan Sipil.
b. Pembetulan Akta Pencatatan Sipil karena kesalahan tulis redaksional dan belum diserahkan kepada pemohon.
c. Pembetulan Akta Pencatatan Sipil karena kesalahan tulis redaksional dan telah diserahkan kepada pemohon dapat dilakukan setelah memenuhi syarat;
1. Dokumen autentik yang menjadi persyaratan penerbitan Akta Pencatatan Sipil;
2. Kutipan Akta, dimana terdapat kesalahan tulis/redaksional.
« Go back