Knowledgebase
Aspirasi > Aspirasi Disdukcapil Kab. Ogan Komering Ulu > Knowledgebase

Cari Bantuan:


Pelayanan Pencatatan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil

Solution

a. Persyaratan Pencatatan Pembentulan Akta Pencatatan Sipil dilakukan pada Instansi Pelaksana/Dinas yang mengeluarkan Akta Catatan Sipil.

b.  Pembetulan Akta Pencatatan Sipil karena kesalahan tulis redaksional dan belum diserahkan kepada pemohon.

c.  Pembetulan Akta Pencatatan Sipil karena kesalahan tulis redaksional dan telah diserahkan kepada pemohon dapat dilakukan setelah memenuhi syarat;

1.         Dokumen autentik yang menjadi persyaratan penerbitan Akta Pencatatan Sipil;

2.         Kutipan Akta, dimana terdapat kesalahan tulis/redaksional.

 
Was this article helpful? yes / no
Related articles Pelayanan Pencatatan Kelahiran dan Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran
Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan
Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pindah (SKP) Antar Kabupaten/Kota atau Antar Propinsi
Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang (SKP) Antar Kabupaten/Kota atau Antar Propinsi
Penerbitan Kartu Keluarga (KK)
Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL-el)
Article details
Article ID: 39
Category: Dokumen Kependudukan
Rating (Votes): Article rated 3.0/5.0 (12)

 
« Go back