1. Persyaratan penerbitan KIA baru bagi anak WNI usia kurang dari 5 tahun yang diterbitkan bersamaan dengan penerbitan Akta Kelahiran :
a. Foto copy KK ( menunjukkan asli );
b. Foto copy KTP-el kedua orang tuanya/wali ( menunjukkan asli).
2. Persyaratan penerbitan KIA baru bagi anak WNI usia kurang dari 5 tahun yang sudah memiliki Akta Kelahiran :
b. Foto copy KTP-el kedua orang tuanya/wali ( menunjukkan asli);
c. Foto copy Kutipan Akta Kelahiran ( menunjukkan asli ).
3. Persyaratan penerbitan KIA baru bagi anak WNI usia 5 tahun sampai dengan 17 tahun kurang satu hari:
c. Foto copy Kutipan Akta Kelahiran ( menunjukkan asli );
d. Pas foto Anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar.
4. Persyaratan penerbitan KIA baru bagi anak WNI yang baru datang dari Luar Negeri :
a. Mengikuti ketentuan persyaratan 1 dan 2;
b. Surat Keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Dinas.
5. Persyaratan penerbitan KIA yang hilang :
a. Mengikuti ketentuan persyaratan 1, 2, 3 dan 4;
b. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
6. Persyaratan penerbitan KIA yang rusak :
b. Melampirkan KIA yang rusak.
7. Persyaratan penerbitan KIA baru bagi anak WNA usia kurang dari 5 tahun:
b. Foto copy paspor dan izin tinggal tetap;
c. Foto copy KTP-el kedua orang tuanya/wali ( menunjukkan asli).
8. Persyaratan penerbitan KIA baru bagi anak WNA usia 5 tahun sampai dengan 17 tahun kurang satu hari :
c. Foto copy KTP-el kedua orang tuanya/wali ( menunjukkan asli);
« Go back