Knowledgebase
Aspirasi > Aspirasi Disdukcapil Kab. Ogan Komering Ulu > Knowledgebase

Cari Bantuan:


Pelayanan Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

Solution

1.  Persyaratan penerbitan KIA baru bagi anak WNI usia kurang dari 5 tahun yang diterbitkan bersamaan dengan penerbitan Akta Kelahiran :

a.    Foto copy KK ( menunjukkan asli );

b.    Foto copy KTP-el kedua orang tuanya/wali ( menunjukkan asli).

2.  Persyaratan penerbitan KIA baru bagi anak WNI usia kurang dari 5 tahun yang sudah memiliki Akta Kelahiran :

a.    Foto copy KK ( menunjukkan asli );

b.    Foto copy KTP-el kedua orang tuanya/wali ( menunjukkan asli);

c.    Foto copy Kutipan Akta Kelahiran ( menunjukkan asli ).

3.  Persyaratan penerbitan KIA baru bagi anak WNI usia 5 tahun sampai dengan 17 tahun kurang satu hari:

a.    Foto copy KK ( menunjukkan asli );

b.    Foto copy KTP-el kedua orang tuanya/wali ( menunjukkan asli);

c.    Foto copy Kutipan Akta Kelahiran ( menunjukkan asli );

d.    Pas foto Anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar.

4.    Persyaratan penerbitan KIA baru bagi anak WNI yang baru datang dari Luar Negeri :

a.    Mengikuti ketentuan persyaratan 1 dan 2;

b.    Surat Keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Dinas.

5.    Persyaratan penerbitan KIA yang hilang :

a.    Mengikuti ketentuan persyaratan 1, 2, 3 dan 4;

b.    Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.

6.    Persyaratan penerbitan KIA yang rusak :

a.    Mengikuti ketentuan persyaratan 1, 2, 3 dan 4;

b.    Melampirkan KIA yang rusak.

7.    Persyaratan penerbitan KIA baru bagi anak WNA usia kurang dari 5 tahun:

a.    Foto copy KK ( menunjukkan asli );

b.    Foto copy paspor dan izin tinggal tetap;

c.    Foto copy KTP-el kedua orang tuanya/wali ( menunjukkan asli).

8.  Persyaratan penerbitan KIA baru bagi anak WNA usia 5 tahun sampai dengan 17 tahun kurang satu hari :

a.    Foto copy KK ( menunjukkan asli );

b.    Foto copy paspor dan izin tinggal tetap;

c.    Foto copy KTP-el kedua orang tuanya/wali ( menunjukkan asli);

d.    Pas foto Anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar.

 
Was this article helpful? yes / no
Related articles Pelayanan Pencatatan Kelahiran dan Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran
Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan
Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pindah (SKP) Antar Kabupaten/Kota atau Antar Propinsi
Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang (SKP) Antar Kabupaten/Kota atau Antar Propinsi
Penerbitan Kartu Keluarga (KK)
Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL-el)
Article details
Article ID: 41
Category: Dokumen Kependudukan
Rating (Votes): Article rated 3.0/5.0 (14)

 
« Go back