a. Penetapan pengadilan mengenai peristiwa penting lainnya.
b. KK dan KTP-EL yang bersangkutan.
c. Akta Pencatatan Sipil yang berkaitan peristiwa penting lainnya.
d. KTP-EL, KK bagi WNA Tinggal Tetap;
e. SKTT, STLD dan Surat Keterangan dari perwakilan negara yang bersangkutan bagi WNA Tinggal Terbatas.
« Go back