Knowledgebase
Aspirasi > Aspirasi Disdukcapil Kab. Ogan Komering Ulu > Knowledgebase

Cari Bantuan:


Pelayanan Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil

Solution

a.  Persyaratan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana/Dinas;

b.    Putusan Penetapan Pengadilan Negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

 
Was this article helpful? yes / no
Related articles Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan
Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pindah (SKP) Antar Kabupaten/Kota atau Antar Propinsi
Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang (SKP) Antar Kabupaten/Kota atau Antar Propinsi
Penerbitan Kartu Keluarga (KK)
Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL-el)
Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Biodata Penduduk
Article details
Article ID: 40
Category: Dokumen Kependudukan
Rating (Votes): Article rated 3.0/5.0 (12)

 
« Go back