a. Surat pengantar dari RT/RW dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah.
b. Surat Pengakuan Anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung.
c. Kutipan Akta Kelahiran.
d. Fhoto copy KK dan KTP-EL ayah biologis dan ibu kandung.
« Go back